NAB HARIAN

Reksa Dana Bukan Objek Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Jakarta, 24 Februari 2020 - Salah satu keunggulan kompetitif investasi reksa dana dibandingkan dengan jenis investasi lainnya adalah mengenai return reksa dana yang tidak dikenakan pajak. Hal ini tertuang pada UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 4 ayat 3 huruf i yang menyatakan bahwa : “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif”.

Kendati demikian, tentu hal ini bukan tanpa alasan mengapa return reksa dana tidak dikenai pajak. Seperti kita ketahui bersama bahwa investasi reksa dana merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat untuk dikelola oleh manajer investasi dalam portofolio efek seperti saham, obligasi, deposito dll.

Nilai aktiva bersih yang diberikan kepada para investor ini merupakan selisih dari keuntungan aset reksa dana dikurangi dengan biaya manajer investasi, bank kustodian , broker efek, pajak dsb.

Pajak dalam biaya tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh manajer investasi dalam pengelolaan suatu efek. Sebagai contoh, misalnya pada reksa dana pasar uang, manajer investasi mengalokasikan dana yang terhimpun sebesar 20 % untuk dialokasikan pada instrumen deposito.

Return dari deposito tersebut tentu saja sudah nett setelah dikurangi pajak deposito sebesar 20 %. Sehingga sebenarnya, secara tidak langsung return yang didapatkan oleh para investor tersebut sudah nett setelah dikurangi pajak pada proses pengelolaan portofolio efek tersebut.

Akan tetapi meskipun return reksa dana tidak dikenakan pajak, bukan berarti return dari reksa dana tidak perlu dimasukan kedalam laporan SPT. Laporan return reksa dana tersebut harus tetap dicantumkan pada kolom pendapatan tidak kena pajak.

Jadi itulah alasan mengapa return reksa dana tidak dikenakan pajak. Investasi reksa dana merupakan investasi yang sangat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, karena selain nilai investasi yang hanya mulai dari Rp 100.000,- hasil keuntungannyapun tidak dibebankan pajak.

Jadi, bagi anda yang belum memiliki investasi reksa dana, kini saatnya mencoba membeli investasi reksa dana pada platform MNC Duit karena mudah, murah dan menguntungkan.