NAB HARIAN

Penjelasan MNC Asset Management Terkait Pemberitaan Media Massa

Jakarta, 25 Juni 2020 - Pasca pemberitaan penetapan tersangka 13 korporasi atas dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (“Jiwasraya”) yang beredar di media elektronik, MNC Asset Management (“MAM”) menegaskan bahwa Perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya. Atas hal tersebut, berikut adalah klarifikasi dari manajemen MAM:

 

  1. Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya;

 

  1. Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya;

 

  1. Perihal berita penetapan status tersangka terhadap MAM, saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersebut. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini;

 

  1. Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini.

 

MAM berkomitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Selain itu, MAM selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah. Nasabah dihimbau untuk tetap tenang, MAM akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan dari investor, sekaligus merupakan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media massa.