Berita
Jakarta, 26 Juni 2020 – Disebut sebagai salah satu tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (“Jiwasraya”) , MNC Asset Management (“MAM”) menegaskan bahwa produk reksa dana yang dimiliki oleh Jiwasraya merupakan single investor dan hanya satu produk dari 36 produk reksa dana yang dikelola oleh MAM.
“Jiwasraya hanya memiliki satu produk reksa dana yaitu MNC Dana Syariah Ekuitas II, dan hal ini tidak berdampak pada 35 produk lainnya, disamping itu total dana kelolaan pada produk MNC Dana Syariah Ekuitas II ini hanya 2,9 % dari seluruh total dana kelolaan yang ada di MAM per 26 Juni 2020” ungkap Frery Kojongian, Direktur Utama MAM.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (“Kejagung”) telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Adapun jumlah ini sekitar 13,4 % dari seluruh total Manajer Investasi (“MI”) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 97 MI. Sedangkan, total dana kelolaan ke 13 MI tersebut mencapai 48,2 Triliun Rupiah atau sekitar 10 % dari seluruh dana kelolaan industri reksa dana per akhir Mei 2020.
Setelah penetapan tersangka tersebut , OJK melalui Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan “Mengenai penetapan 13 MI menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung” dalam keterangan tertulis (25/6).
Frery juga mengungkapkan bahwa nasabah tidak perlu panik karena MAM adalah salah satu Manajer Investasi (MI) yang terdaftar dan diawasi OJK yang senantiasa selalu patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Frery menyampaikan bahwa “Selama 20 tahun berdiri, MAM sebagai salah satu unit usaha MNC Financial Service akan selalu mengedepankan kepentingan nasabah dan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku” .
“Kami himbau kepada seluruh nasabah untuk tidak khawatir, karena hingga saat ini proses subion, switching dan redemption masih berjalan normal. kami akan selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum yang berjalan” tambah Frery.